Rabu 15 Feb 2017 12:01 WIB

Oknum Polisi Tertangkap Tangan Sebarkan Selebaran Kampanye Hitam

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Ilustrasi kampanye hitam
Foto: kerikilberlumut.com
Ilustrasi kampanye hitam

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang anggota polisi yang merupakan ajudan atau pengawal salah satu pasangan calon di pilkada Kota Cimahi tertangkap tangan tengah melakukan kampanye hitam di seputaran Kota Cimahi bersama seorang warga. Mereka menyebarkan selebaran ke rumah-rumah warga yang berisi kebencian dan penghinaan kepada salah satu pasangan calon yaitu paslon nomor urut 1, Atty Suharti dan Ahmad Zulkarnaen. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, keduanya sudah diamankan, satu anggota polri berinisial Y dan satu warga berinisial R. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka melakukan kampanye gelap. 

“Kronologi sekitar jam 02.30 pagi yang bersangkutan berboncengan menggunakan kendaraan roda dua terlihat oleh masyarakat melemparkan selebaran yang berisi penghinaan dan kebencian pada salah satu paslon kemudian ditangkap massa. Jam 5 pagi disampaikan ke Gakumdu dan sekarang sedang diproses. Kita periksa di propam (anggota polri),” ujarnya saat ditemui di Polres Cimahi, Rabu (12/2).

Menurutnya, saat ini kedua orang tersebut tengah diproses dan terancam pasal 71 UU No 10 tahun 2016 dimana ada larangan kampanye gelap dengan sanksi paling cepat 1 bulan dan paling lama 5 bulan. Sementara itu, bagi anggota polri akan dikenakan disiplin dan etika yang akan dilaksanakan oleh propam. “Anggota yang terlibat adalah ajudan/pengawal dari salah satu paslon yang ikut pilkada di Cimahi ini yang diproses di dalami,” katanya.

Yusri menambahkan, mereka menyebarkan selembaran yang menghina pasangan calon nomor urut 1 dan ditemukan masyarakat langsung. Sementara itu, barang bukti di dalam ransel terdapat beberapa selebaran yang dilemparkan ke masyarakat. Hal itu merupakan tindakan yang salah sebab dalam masa tenang tidak boleh tindakan demikan. 

“Ada proses disiplin dan kode etik untuk polisi yang melakukan pelanggaran. Barang bukti, satu ransel, sudah banyak yang disebar,” katanya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement