Selasa 14 Feb 2017 09:47 WIB

Selama Januari, Polresta Depok Ungkap 22 Kasus Narkoba

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Narkoba jenis tembakau Gorilla.
Foto: Republika/Darmawan
Narkoba jenis tembakau Gorilla.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama Januari hingga 13 Februari 2017, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus narkoba. Jika dibandingkan pada 2016 jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga mencapai 10 persen.

"Kalau tahun 2016 lalu trennya anak-anak muda. Sekarang bergeser ke usia produktif di atas 20 tahun," ujar Wakpolresta Depok, AKBP Candra Kumara di Mapolresta Depok, Selasa (14/2).

Candra memaparkan, dari 22 kasus terdapat 26 tersangka yang terdiri atas 23 laki-laki dan tiga wanita. Barang bukti yang berhasil disita antara lain tembakau gorilla sebanyak 7,08 gram, ganja 185,39 gram dan sabu 34,28 gram.

"Untuk yang tembakau gorilla peredarannya dilakukan ke sekolah-sekolah. Ini yang mengkhawatirkan karena menyasarnya ke pelajar dan tersangkanya pun pelajar," ungkap Candra.

Cara peredaran tembakau gorilla yakni, pengecer langsung berhubungan dengan yang membeli. Indikasinya dijual di media sosial. "Kami juga lakukan patroli cyber dan penyidik juga melihat mana yang menjual narkoba melalui media sosial," ucap Candra.

Candra menegaskan atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara di atas 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Candra mengutarakan, kasus buronnya anggota DPRD Depok, ET yang diduga terlibat kasus narkoba masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami masih memburunya, kami menghimbau ET sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement