Selasa 14 Feb 2017 09:28 WIB

Presiden Jangan Pertaruhkan Jabatan Demi Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Ahmad Doli Kurnia
Foto: Twitter
Ahmad Doli Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Aksi Keluarga Besar (KA KB) HMI mengingatkan presiden sebagai kepala pemerintahan agar tidak mempertaruhkan jabatannya demi untuk membela Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat kembali sebagai gubernur DKI. Ini setelah status Ahok yang terdakwa menjadi polemik karena penuh perdebatan merujuk Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014.

Koordinator KA KB HMI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI soal ini. Surat tersebut berisi peringatan kepada Jokowi selaku Presiden atas pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.

"Kalau selama ini pertaruhan yang dilakukan demi seorang Ahok telah mengorbankan kewibawaan hukum, runtuhnya standart etika dan moral, perpecahan politik, dan kerusakan sosial, maka kali ini Presiden sudah sampai pada mempertaruhkan jabatannya," kata Doli Senin (13/2).

Dia berharap presiden benar-benar sadar bahwa apa yang dilakukannya dengan mengaktifkan kembali Ahok, bukan saja tidak adil, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran konstitusi. Sebab presiden telah menyatakan sumpah dan janjinya untuk melaksanakan UUD RI 1945 dan Undang-Undang, sebagaimana yang di atur dalam konstitusi pasal 9 ayat (1). "Karena itu seharusnya tidak melakukan tindakan melakukan melanggar konstitusi dan Undang-Undang demi seorang Ahok," ujarnya.

(Baca Juga: Ahok tak Dihentikan Sementara, Presiden Dinilai Lakukan Maladministrasi)

Walaupun sejak awal presiden menyatakan netral, namun menurutnya posisi presiden saat ini justru tidak netral. Bukan saja tidak netral, pada tingkat ini KA KB HMI menilai apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi ini sudah terang benderang, vulgar, bahkan brutal dalam ikut memenangkan Ahok.

Hal ini sudah keterlaluan dan dapat mengancam kehidupan bernegara dan berbangsa kita yang harus dibangun dengan ketaatan terhadap konstitusi, etika bernegara, dan proses berdemokrasi yang sehat. Selain ke Presiden, surat itu juga ditembuskan kepada Pimpinan MPR, DPR, MK, dan Ombudsman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement