REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melaporkan Ketua Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas tuduhannya terhadap penyadapan yang dilakukan kepada dirinya dan Ma'ruf Amin.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika tim kuasa hukum Ahok melaporkan hal tersebut. Menurut dia sah-sah saja karena siapapun bisa membuat laporan atas kejadian yang mereka alami.
"Kalau kami ya tinggal lihat saja apa dasar hukumnya (atas laporan tim kuasa hukum Ahok kepada SBY). Kita akan melihat apa yang dia sampaikan," kata Imelda usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (5/2).
Namun, Imelda mengingatkan bahwa pihaknya bisa saja melaporkan balik perlakukan tersebut. Apalagi saat ini mantan Presiden ke-6 telah mendapati disadap atas hasil fakta persidangan yang dijalani Ahok.
Seharusnya pihak Ahok terlebih dahulu menyelesaikan dan membeberkan fakta persidangan yang menyangkutpautkan SBY dengan Ma'aruf Amin. Sebab sampai saat ini tuduhan dalam sidang tersebut pun belum bisa dijelaskan ke pada publik, dan membuat banyak pihak justru heran dengan pernyataan itu.
"Harusnya itu dulu yang diklarifikasi. Dapat data dari mana mereka," papar Imelda.
Kemarin, Salah satu pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengaku bersama dengan timnya akan melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi jika seandainya tidak ada penyadapan. Menurut dia, pernyataan SBY tersebut merupakan tuduhan yang tidak memiliki bukti.
"Kalau tidak ada penyadapan kami akan proses hukum, dari mana beliau tahu ada penyadapan," ujar Tommy.
Tommy menuturkan, bukti yang mereka miliki hanya berdasarkan pada berita salah satu media online tertanggal 7 Oktober dan saksi. Karena itu, ia justru merasa aneh jika SBY menduga hal tersebut adalah penyadapan.
Namun, hal ini segera dibantah oleh Ketua tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey Djemat, mengatakan, rencana pelaporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal fitnah penyadapan baru sebatas komentar.
"Itu baru komentar salah satu penasihat hukum dan belum diputuskan," kata Humprey kepada Republika.co.id.