Selasa 31 Jan 2017 19:50 WIB

Makanan tanpa Label Halal MUI Ditemukan di Toko Ritel

Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menemukan sejumlah makanan kemasan yang tidak berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanan-makanan itu ditemukan saat melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah toko ritel di wilayah setempat.

"Makanan tidak berlabel halal MUI itu kami temukan saat razia di toko ritel di wilayah Jalan Raya Nglames Kabupaten Madiun," ujar Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Suprijadi kepada wartawan, Selasa (31/1).

Menurut dia, makanan kemasan yang tidak memiliki label halal MUI tersebut antara lain, mi instan kemasan merek "Shin Ramyun", baik yang kemasan bungkus plastik maupun gelas. Selain itu, jajanan bermerek "Tao Kae Noi" dan "Big Sheet". Semuanya merupakan makanan kemasan produk impor.

"Selain itu, petugas juga menemukan ada makanan yang kemasannya rusak. Untuk yang rusak ini, kami minta agar tidak dipasang di etalase lagi, karena dapat merugikan konsumen," ucapnya.

Sementara, terkait makanan yang tidak memiliki label halal dari MUI, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, setiap produk makanan dan minuman harus mencantumkan label halal dari MUI.

"Kami akan berkoorinasi dengan MUI Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti temuan makanan yang tidak terdapat label halal ini," ujarnya.

Ia menambahkan, meski tidak berlabel halal MUI, namun pada sejumlah makanan kemasan impor tersebut telah mandapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana tertera pada kemasannya.

Seperti diketahui, mi instan yang diduga impor dan tidak terdapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak beredar di pasaran, termasuk di wilayah Kabupaten Madiun. Produk mi bermerek Shin Ramyun tersebut banyak ditemukan di sejumlah "minimarket" atau toko ritel di wilayah setempat dalam kemasan bungkus plastik dan gelas. Untuk bungkus plastik dijual dengan seharga Rp 9.900 dan gelas dengan harga Rp 12.900 per kemasan.

Karena belum ada label halal dari MUI, makanan tersebut sempat mengundang keresahan sejumlah warga hingga akhirnya Dinas Perdagangan setempat melakuakn razia. Hal itu ditakutkan ada kandungan bahan-bahan yang dilarang seperti unsur daging babi dalam mi instan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement