REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya pengejaran terhadap buronan kasus narkoba Bareskrim Mabes Polri kembali membuahkan hasil. Satu lagi buronan atas nama Chai Chang alias Antoni (50 tahun) ditangkap tim gabungan Dit Narkoba Mabes Polri, Brimob Mabes Polri dan Polres Sukabumi. Antoni ditangkap pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 16.00 WIB di lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka kini diamankan di Mapolres Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (28/1).
Menurut Yusri, tim gabungan kini masih melakukan pengejaran terhadap dua buronan lainnya yaitu Amirudin (27) dan Antony bin M Ridwan. Kedua buronan tersebut, kata dia, diperkirakan masih berada di wilayah yang tak jauh dari penangkapan Antoni. "Tim gabungan sudah mulai mengendus keberadaan kedua buronan tersebut. Mudah- mudahan bisa ditangkap secepatnya," ujar dia.
Sebelumnya polisi berhasil diringkus buronan atas nama Ridwan Ramadhan. Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (25/1) sekitar pukul 23.00 di Desa Kelapa Nunggal, sempat terjadi perlawanan terhadap polisi yang dilakukan Ridwan bersama lima rekannya yang kabur. Akibatnya seorang anggota polisi Bripka Erwan mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan senjata tajam pelaku. "Tersangka Ridwan saat ini masih diamankan di Polres Sukabumi," kata Yusri Yunus.
Menurut Yusri, saat penangkapan tersebut ada enam buronan Bareskrim, termasuk Ridwan. Namun dalam penangkapan tersebut mereka melakukan perlawanan dan salah satunya berhasil di tangkap. Lima buronan lainnya, kata dia, kini masih dalam pengejaran polisi. Pihak Polres Sukabumi, imbuh dia, melakukan koordinasi dengan polres di sekitar Sukabumi untuk menangkap kelima buronan kasus narkoba yang kabur tersebut.
"Jajaran polres di sekitar Sukabumi telah dikoordinasikan. Mereka menutu Akses jalan yang mungkin akan dilewati para buronan tersebut," ujar dia.