REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017 Sylviana Murni diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (20/1). Diperiksa selama tujuh jam setengah, Sylvi sebut surat panggilan penyidik keliru.
"Saya jelaskan, saya sampaikan dalam surat ini ada nama saya, tapi di sini ada kekeliruan," ungkap Sylvi usai pemeriksaan di Dit Tipikor Polri, Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/1).
Menurutnya apa yang disangkakan penyidik selama ini perihal dugaan dana korupsi kwartil daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 - 2015 salah besar. Seharusnya, kata Sylvi, dana sebesar Rp 6,8 miliar tersebut bukan dana bansos melainkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi.
"Padahal ini bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI nomor urut satu itu berdasarkan surat nomor B/Pk-86/2017/Tipikor perihal permintaan keterangan dan dokumen. Sebanyak 20 orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.