Kamis 19 Jan 2017 20:57 WIB

Kajati Jabar Terima Penyidikan Atas Nama Habib Rizieq

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Untung Setia Arimuladi
Foto: Antarafoto
Untung Setia Arimuladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Habib Rizieq pada Selasa (17/1) lalu. Penyidikan tersebut dalam kasus penghinaan terhadap Pancasila yang diduga dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

"Jadi Kejaksaan Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan atas nama tersangka Habib Rizieq dua hari yang lalu," ujar Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, surat tersebut dikirimkan dengan nomor penyidikan B219 tertanggal 23 Desember. Pascadilayangkan surat tersebut, pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk terus mengikuti perkembangan kasus. Akan tetapi saat ditegaskan perihal status Rizieq, Kejaksaan enggan menjelaskan lebih lanjut.

Untung menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar. "Menyangkut masalah status, silakan tanyakan kepada penyidik polda," kata dia.

Saat konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, terdengar gelak tawa dari seberang sambungan telepon. Menurut dia, meskipun kasus sudah naik menjadi penyidikan, namun status Rizieq masih sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi. Sampai saat ini masih saksi, tetapi peningkatan sudah beberapa hari lalu penyidikan. Karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap ‎terlapor sudah dilayangkan ke Kejati Jabar," jelas Yunus melalui sambungan telepon.

Dia juga menyatakan, bahwa saat kasus naik tingkat menjadi penyidikan bukan berarti harus selalu ada tersangka. Tersangka kata dia ketika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti kuat untuk menjerat orang tersebut.

"Ya memang penyidikan. Apakah penyidikan sudah jadi tersangka? Penyidikan itu kan belum tentu ada tersangka. Tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup," paparnya.

Saat ditanyakan alasan apa yang membuat penyidik ragu untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka, Yunus enggan menjawab. Menurutnya, itu rahasia penyidik yang tidak bisa dipaparkan.

"Enggak boleh dong kita publikasikan apa yang kurang. Intinya bahwa kita sudah penyidikan kita tinggal melengkapi beberapa gelar gelar gelar ada beberapa yang harus kita lengkapi lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement