Senin 09 Jan 2017 15:32 WIB

Polisi Periksa Sembilan Saksi dalam Kasus Pengeroyokan Relawan Ahok-Djarot

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus pertikaian antara pendukung Ahok, Widodo dan Koordinator Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Grogol Petamburan, M Irfan.

"Kami sudah memeriksa sembilan saksi termasuk korban juga," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).

Argo menuturkan, kesembilan saksi tersebut merupakan orang yang berada di sekeliling Widodo saat aksi dugaan pengeroyokan tersebut terjadi. "Ya saksi itu yang melihat, mendengar, dan di sekitar situ ya," ucap dia.

Argo menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah mengamankan M Irfan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Kata dia, Irfan menyerahkan diri pada Ahad (8/1) kemarin.

"Jadi saat ini sudah satu pelaku itu yang sudah lakukan penahanan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Widodo yang juga merupakan Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan tersebut mengalami luka memar di bagian wajahnya karena diduga dikeroyok oleh sekelompok orang dari FPI di Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (6/1) malam. Atas kekerasan tersebut, Widodo pun melapor ke Polsek Tanjung Duren dan kemudian langsung ditangani Polres Jakarta Barat.

Setelah itu, Widodo melakukan divisum di Rumah Sakit Sumber Waras dan kemudian dirawat di Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement