Senin 09 Jan 2017 12:34 WIB

Polda Kalbar Amankan Kontainer Berisi Mobil Mewah Ilegal

Petugas mengamati mobil-mobil impor yang telah diturunkan dari kapal pengangkut di pelabuhan. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas mengamati mobil-mobil impor yang telah diturunkan dari kapal pengangkut di pelabuhan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan kendaraan kontainer bermuatan mobil mewah merk BMW ilegal asal Malaysia di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Kendaraan kontainer yang diamankan itu bernomor polisi KB 9949 AM bermuatan mobil mewah tersebut, Kamis (5/1) yang akan dibawa ke Jakarta," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Senin (9/1).

Selain kendaraan juga supir OQ, beserta kontainer bernomor KMSU 220128-8-22 G1 yang sudah tersegel oleh ekspedisi APP. "Setelah, disegel mobil kontainer, anggota membuka ternyata benar berisi mobil mewah jenis sedan BWM yang tidak ada nomor polisinya," kata Musyafak.

Hingga saat ini, pihak ekspedisi dan kontainer masih belum bisa menjelaskan, apa isi dan barang tersebut akan dibawa kemana. "Dugaan kuat barang ilegal tersebut akan dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Untuk dugaan keterlibatan pihak ekspedisi, pemilik kontainer, serta supir belum bisa dilakukan penahanan, karena mereka masing-masing memang tidak mengetahui barang yang dimuat tersebut, kata Musyafak.

Sementara itu, supir mobil kontainer tersebut, OQ menyatakan pemilik memuat barangnya dari terminal Sungai Durian, Kabupaten Kubu Raya. "Kami tidak mengetahui isi kontainer yang akan dikirim itu, karena memang tidak diberitahu dalam surat tentang isi kontainer tersebut. Biasanya si pemilik mengirim barang campuran, kalau pengiriman ini kami tidak diberi tahu," ungkapnya.

Kapolda Kalbar menambahkan pelaku dapat diancam pasal 111 Jo pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Serta pasal 102 UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement