REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menemukan dan menyita senjata api rakitan beserta beberapa butir peluru dari tangan salah satu pengedar narkoba jenis sabu di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya, Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalbar menangkap dua tersangka berinisial DH dan SS.
"Serta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 5,04 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Ahad (1/3).
Ia mengatakan, pengungkapan tindakan pidana kepemilikan narkotika jenis sabu itu diawali dari informasi dari masyarakat dan dilanjutkan rangkaian penyelidikan oleh Subdit 2 Direktorat Narkoba. “Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat 28 Februari kemarin, dengan TKP di Jalan Raya Sungai Kakap Gang Damai,” katanya.
Saat ditangkap, kedua tersangka DH dan SS tanpa melakukan perlawanan dan keduanya tidak bisa berkutik saat tim Subdit 2 Direktorat Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu. “Selain menemukan barang bukti narkoba, saat penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” kata Yudha
Ia menambahkan, atas penemuan senjata api rakitan itu, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk dilakukan pengembangan asal muasal senjata tersebut. “Untuk barang bukti dan kedua tersangka saat ini sudah berada di Mako Ditnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu untuk senjata api rakitan kami akan lakukan langkah pengembangan bersama Dit Reskrimum," katanya.