Senin 09 Jan 2017 08:10 WIB

Digunakan untuk Berburu, Yonif 614/RP Amankan 42 Senpi Ilegal

Prajurit TNI AD Yonif 614/Raja Pandhita berfoto bersama Tentara Diraja Malaysia usai upacara penutupan patroli patok terkoordinasi di Pos Perbatasan Gabungan Bersama RI-Malaysia Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Foto: Anta/M Rusman
Prajurit TNI AD Yonif 614/Raja Pandhita berfoto bersama Tentara Diraja Malaysia usai upacara penutupan patroli patok terkoordinasi di Pos Perbatasan Gabungan Bersama RI-Malaysia Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Prajurit Batalion Infantri 614/Raja Pandhita berhasil mengamankan 42 pucuk senjata api ilegal selama bertugas menjaga keamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. penangkapan senpi ilegal tersebut dilakukan prajurit yang bertugas pada sejumlah pos perbatasan di daerah 5t4.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 614/RP, Letkol Inf Rudi Setiawan mengatakan, prajurit Yonif 614/RP yang akan mengakhiri masa tugasnya menjaga keamanan wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan pada 11 Januari 2017 ini, juga menyita sebanyak lima butir peluru penabur, empat buah bom babi, sebuah panah beserta 10 anak panah, sepucuk tombak dan sepucuk pistol rakitan.

"Penyitaan senpi ilegal beserta amunisinya tersebut dilakukan melalui pendekatan kepada warga atau pemiliknya agar dapat menyerahkan kepada prajurit pamtas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki di kemudian hari," kata Rudi, Ahad (8/1).

Rudi menjelaskan, prajuritnya bertugas pada sejumlah pos perbatasan. Di antaranya di pos tembalang di Kecamatan Sebuku, pos Seimenggaris Lama, pos Seimenggaris Baru dan pos gabungan bersama di Kecamatan Seimenggaris.

Senpi beserta amunisi danb busur ilegal yang disita itu, kata dia, kemudian diserahkan kepada Korem 091 Aji Natakusuma untuk dimusnahkan.

Menurut Rudi, selama ini, warga Kabupaten Nunukan yang menyembunyikan senpi itu untuk berburu binatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement