REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri) atas prestasinya telah mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak.
Piagam Rekor Muri diberikan langsung oleh pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia Jaya Suprana pada Rabu (12/2) kepada Andi Sinjaya Ghalib dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama yang diwakilkan kepada Waka Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq.
Muri memberikan penghargaan atas prestasi Kasat Reskrim Polrestro Jaksel yang saat itu dipegang oleh Andi yang telah mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak di Indonesia.
"Saya terkesan apa yang dilakukan Polres Metro Jaksel membuktikan bahwa beliau-beliau ini menunaikan tugas negara tanpa pandang bulu," kata Jaya.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut berawal dari pengungkapan laporan penodongan senjata api yang dilakukan pengemudi mobil mewah Lamborghini berinisial AM terhadap dua pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu 21 Desember 2019. Orang tua pelajar melaporkan peristiwa tersebut kepada Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya AM ditangkap.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan brankas berisi tujuh senjata api ilegal beserta ratusan peluru," kata Choiron.
Terkait penghargaan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dua kali rekor Muri. Sebelumnya tahun 2019 atas prestasinya dalam penyelesaian kasus pidana terkait perempuan dan anak terbanyak, yakni 960 kasus.
Di tahun yang sama 2019, Polrestro Jaksel juga menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) atas pengungkapan kasus melibatkan perempuan dan anak.