Jumat 06 Jan 2017 17:40 WIB

Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Ini Kata Agus Yudhoyono

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
 Seorang warga menangis saat penggusuran di pemukiman proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Seorang warga menangis saat penggusuran di pemukiman proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono menhomentari dimenangkannya gugatan warga Bukit Duri atas Pemprov DKI Jakarta yang menggusur paksa ratusan warga di sana.

Menurut Agus, kemenangan tersebut artinya, perlawanan warga Bukit Duri atas Pempriov DKI telah disahkan secara hukum. "Tentu berarti mereka (warga Bukit Duri) disahkan secara hukum," kata Agus di Is Plaza, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Lebih jauh dari itu, adanya perlawanan yang dilakukan warga Bukit Duri telah memberikan pesan moral bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara cermat, terukur dan juga berprikemanusiaan. Sehingga, tidak ada lagi penggusuran-penggusuran yang dilakukan secara tidak manusiawi.

"Perlawanan dan pertentangan ini juga memberikan sebuah pesan moral kepada kita semua bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara cermat, terukur dan juga berprikemanusiaan. Jangan sampai lagi terjadi hal-hal seperti ini, penggusuran yang tidak manusiawi," ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2016.

Putusan pengadilan itu semakin menegaskan adanya pelanggaran hukum yang diperbuat Pemprov DKI Jakarta ketika menggusur paksa ratusan warga Bukit Duri, beberapa bulan lalu. Pemprov DKI sebelumnya menggusur paksa warga Bukit Duri dengan dalih ingin menormalisasi Sungai Ciliwung.

Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 163/2012 juncto Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2181/2014 yang dijadikan sebagai dasar hukum kebijakan normalisasi sungai itu telah habis masa berlakunya sejak 5 Oktober 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement