Jumat 06 Jan 2017 00:02 WIB

Pemkot Diminta Tindak Bangunan tanpa IMB di Jalan Margonda

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jalan Margonda
Foto: wordpress.com
Jalan Margonda

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemkot Depok diminta Komisi A DPRD Depok untuk tindak tegas bangunan-bangunan bermasalah, baik yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun yang melanggar peraturan seperti pelanggaran Garis Sepadan Sungai (GSS) dan Garis Sepada Bahu Jalan (GSB) di sepanjang Jalan Margonda Depok. "Harus ditangani secara serius demi kepentingan masyarakat banyak," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Nurhasim, Kamis (5/1).

Menurut Nurhasim, banyak bangunan di sepanjang Jalan Margonda yang tak ada IMB dan banyak bangunan tak memenuhi syarat sesuai peraturan seperti pelanggaran GSS, GSB dan analisa dampak lalulintas (andal lalin). "Itu juga salah satu penyebab kemacetan lalulintas di Jalan Margonda," ucap dia menerangkan.

Ditegaskan dia, Pemkot Depok harus berani mengambil tindakan tegas sebagai salah satu upaya melakukan menjaga wilayah Kota Depok tertib bangunan baik pengembang besar maupun kecil yang semakin marak tumbuh di Kota Depok.

Anggota Komisi C, Mashab, juga mempersoalkan tak hanya masalah perizinan bangunan saja, tapi masalah penambahan infrastruktur jalan dan pelebaran serta penuntasan pembebasan lahan untuk jalan tol yang melintas di Kota Depok juga harus dituntaskan dengan baik. "Harus dilakukan pembenahan dan penataan agar Jalan Margonda nyaman terutama terbebas dari kesemerawutan dan kemacetan," harapnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan permintaan sejumlah anggota dewan mengenai untuk dilakukan penertiban dan pembenahan Jalan Margonda tentunya akan menjadi masukan bagi Pemkot Depok untuk memperbaiki kinerja di tahun 2017. "Kami akan lakukan penindakan dan pembenahan Jalan Margonda decara bertahap," terang Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement