REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 13 bangunan publik di Kota Bandung ternyata memiliki masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Kota Bandung berencana menindaklanjuti ke 13 bangunan dengan IMB bermasalah itu. Ke 13 bangunan tersebut terdiri atas hotel, tempat pendidikan, kantor partai politik, hingga rumah sakit.
Kabar rencana pembongkaran 13 bangunan besar bermasalah ini setelah munculnya dokumen milik Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung ke publik. Dokumen itu berupa surat tertulis dari Kepala Dinas Distarcip Pemkot Bandung, Maryun Sastrakusumah kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Dalam surat tertanggal 17 November 2015 itu Maryun meminta arahan untuk menindaklanjuti 13 bangunan bermasalah tersebut, berupa arahan pembongkaran atau penyegelan. Mengingat bangunan tersebut kebanyakan merupakan sarana publik.
Universitas Langlangbuana menjadi salah satu bangunan yang disebutkan melanggar. Karena belum memiliki IMB tapi sudah membangun gedung baru di kompleks kampusnya.
Saat diminta keterangan dari pihak Universitas Langlangbuana, Kepala Biro Humas dan Kerjasama, Suhermanudin mengaku belum dapat memberikan konfirmasi apapun. Pasalnya pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembongkaran dari Pemkot Bandung. Saat disinggung pelanggaran bangunan kampusnya, ia berjanji akan memberikan keterangan sesegera mungkin.
"Nggak bisa kasih keterangan sekarang. Nanti sesegera mungkin akan kita konfirmasi, besok mungkin," kata Suherman saat ditemui Republika.co.id di kantornya, Senin (30/11).
Sekretaris Distarcip Kota Bandung, Tono Rusdiantono enggan berkomentar tentang surat tersebut. Tono menegaskan pihaknya memang tengah mengawasi pembangunan sejumlah gedung yang bermasalah, baik itu tak sesuai atau tidak memiliki IMB.