REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan membongkar bangunan kontrakan lima pintu di Jalan Tegangan Tinggi PLN, RT 11/RW6, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/6). Namun, sejumlah anggota ormas mengadang wartawan meliput proses pembongkaran kontrakan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
Berdasarkan pantauan Republika sekitar pukul 10.00 WIB, tampak sejumlah orang mengenakan baju hitam melarang petugas gabungan dan wartawan masuk ke area kontrakan yang dikelilingi tembok tinggi itu. Sekitar 10 orang berbaju hitam bertuliskan nama sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) berdiri di gerbang masuk. Sebuah bendera ormas juga tampak berkibar di sana.
"Kami mediasi dulu sama petugas. Wartawan tidak boleh masuk," kata salah seorang pria berbaju hitam di pintu masuk.
Sekitar 15 menit berselang, petugas gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan Damkar akhirnya diperkenankan masuk. Proses pembongkaran pun dimulai.
Melihat petugas sudah diizinkan masuk, wartawan lantas meminta izin kepada Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan untuk masuk ke dalam. Ujang mempersilakan dan membimbing wartawan masuk.
Meski didampingi oleh Ujang, anggota ormas itu tetap mengadang wartawan. Mereka juga mendorong wartawan yang hendak masuk. Melihat ketegangan terjadi di pintu masuk, tiba-tiba seorang pria berperawakan besar yang juga berbaju hitam mendekat ke pintu masuk.
"Saya ulangi wartawan nggak boleh masuk. Atau mau gua benturin nih," kata pria berperawakan besar itu melontarkan ancaman kepada wartawan dan Ujang. "Udah Bang, udah," jawab Ujang sembari mengajak wartawan keluar.
Ujang menjelaskan, sejumlah orang berbaju hitam itu adalah orang kepercayaan pemilik bangunan. Mereka dipercayakan untuk membangun dan menjaga lokasi itu.
Ujang menyebut, dia tak diancam dan anak buahnya juga diperbolehkan masuk oleh pria-pria berbaju hitam itu. "Saya nggak (diancam) kalau untuk saya. Untuk rekan-rekan wartawan yang tidak boleh masuk," kata Ujang kepada wartawan.
"Permasalahannya kalau untuk rekan-rekan wartawan, saya angkat tangan ya. Mohon maaf lah, itu kan kepentingan pribadi," kata Ujang.
Tanpa IMB
Ujang menerangkan, bangunan setengah jadi itu dibongkar karena tak memiliki IMB. Pemilik kontrakan itu juga sudah diberikan peringatan oleh Pemkot Jaksel, tapi abai.
“Iya (dibongkar) karena terlambat urus IMB. Kan seharusnya IMB dulu yang diurus," kata Ujang.
Bangunan itu, kata Ujang, sudah berdiri selama setahun terakhir. Terdapat lima kamar kontrakan yang sudah berdiri di atas lahan dengan luas sekitar 300 meter persegi itu.
Selain tanpa IMB, Ujang menambahkan, peruntukan bangunan itu juga menyalahi aturan. Sebab, di kawasan itu hanya boleh dibangun rumah tinggal, bukannya rumah kontrakan.
"Bentuknya nggak boleh kos-kosan atau tempat usaha. Kalau rumah tinggal, kan bentuknya lain," kata Ujang.
Ujang menambahkan, proses pembongkaran bangunan itu akan dilakukan hingga tuntas. Untuk hari ini, sebanyak 40 petugas gabungan yang dikerahkan.