Senin 30 Nov 2015 17:08 WIB

Eksekusi Gedung Tanpa IMB Diberi Waktu Hingga 21 Hari

Rep: c26/ Red: Andi Nur Aminah
Salah satu sudut kota Bandung (ilustrasi).
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Salah satu sudut kota Bandung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Tono Rusdiantono enggan berkomentar tentang dokumen milik Distarcip Kota Bandung yang muncul ke publik. Dokumen itu berupa surat tertulis dari Kepala Dinas Distarcip Pemkot Bandung, Maryun Sastrakusumah kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Dalam surat tertanggal 17 November 2015 itu Maryun meminta arahan untuk menindaklanjuti 13 bangunan bermasalah di Kota Kembang berupa arahan pembongkaran atau penyegelan. Mengingat bangunan tersebut kebanyakan merupakan sarana publik. 

Namun Tono menegaskan pihaknya memang tengah mengawasi pembangunan sejumlah gedung yang bermasalah, baik itu tak sesuai atau tidak memiliki IMB.

Tono mengatakan ketika menemukan pelanggaran maka akan langsung memanggil dan memberi imbauan kepada pengusaha untuk mengurus IMB. Pengusaha akan diberi waktu selama 21 hari sebelum bangunannya disegel. 

(Baca Juga: Ini Dia 13 Bangunan yang Melanggar IMB di Kota Bandung).

"Kita beri waktu 21 hari. Kalau lewat, kita limpahkan ke Satpol PP dan mereka nanti yang akan mengeksekusi (segel). Kalau ada itikad baik, mereka (pengusaha) membuat perjanjian diatas segel dan pembangunan harus berhenti selama proses pengurusan IMB," kata Tono.

Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang sanksi terhadap pemilik bangunan bermasalah masih dalam tahap revisi. Namun pengawasan dan tindakan tetap dapat mengacu pada Perda No 5 tahun 2010 tentang penggunaan gedung dan pelanggaran produk izin mendirikan bangunan (IMB).

Meski demikian dia mengatakan jika Perwal sudah keluar maka sanksi yang dijatuhkan bakal disesuaikan dengan progres pembangunan. Sementara saat ini sanksi yang dijatuhkan disamaratakan.

"Nanti sanksinya proporsional, disesuaikan dengan progres pembangunan. Misalnya, dia baru membangun 10 persen, tapi belum ada IMB. Nah kita sesuaikan sanksinya apa. Kalau sudah 20 persen sanksinya apa, begitu seterusnya. Apalagi kalau bangunan sudah tinggi tapi belum ada IMB, tentu harus lebih besar sanksinya," ungkapnya.

(Baca Juga: 13 Bangunan Publik Kota Bandung Salahi IMB).

Dari ketigabelas bangunan besar itu, empat di antaranya dinilai melakukan pelanggaran hukum paling berat karena membangun tanpa memiliki IMB. Keempat bangunan itu adalah, Perkantoran Infomedia, Kantor Sekretariat DPD PDIP Jabar, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), dan Universitas Langlangbuana.

Perkantoran Infomedia sudah dibangun 10 lantai. Dalam surat itu tertulis bangunan sudah disegel Distarcip dan menunggu perintah dari wali kota untuk dibongkar. Sedangkan bangunan Kantor DPD PDIP Jabar yang dibangun dua lantai dinilai melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Gedung RSHS yang dibangun delapan lantai dalam keterangannya masih dalam pembahasan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Selain itu karena lokasinya masuk Kawasan Bandung Utara (KBU), bangunan ini juga belum memiliki rekomendasi dari gubernur Jawa Barat. Tak ketinggalan bangunan baru Universitas Langlangbuana yang dibangun enam lantai. Bangunan ini juga masih dalam pembahasan di TABG dan belum memiliki persetujuan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement