REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Antrean terjadi di sejumlah kantor Samsat yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/1), karena banyaknya wajib pajak/warga yang hendak melakukan pembuatan, perpanjangan STNK dan BPKB serta membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah seorang warga, yakni Yudi F menuturkan antrean panjang terjadi saat dirinya hendak membayar pajak tahunan sepeda motor miliknya di Kantor Samsat Bandung Tengah yang terletak di Jalan Kawaluyaan Kota Bandung, sejak Kamis (5/1) pagi. "Antreannya lumayan panjang sampai ke luar. Saya kira pembayaran pajak tahunan sepeda motor naik, ternyata tidak, yang naik itu biaya untuk pembuatan STNK baru dan balik nama," kata Yudi.
Ia mengira pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku bagi pengurusan atau pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dadang Suharto menyatakan berdasarkan pengamatannya di Samsat Bandung Timur, terjadi lonjakan wajib pajak yang hendak melakukan perpanjangan STNK. "Ada lonjakan yang melebihi di hari biasa atau normal, kemungkinan hal ini terkait dengan rencana kenaikan penyesuaian biaya perpanjangan STNK yang dimulai pada Jumat (6/1) besok," kata Dadang Suharto.
Ia menduga kemungkinan wajib pajak mempercepat perpanjangan STNK karena enggan membayar biaya STNK lebih mahal karena dampak dari kebijakan tersebut. "Kemungkinan lonjakan ini terjadi hampir di setiap samsat dan ini mulai terjadi sejak cuti bersama akhir tahun berakhir," kata dia.
Bapenda Provinsi Jawa Barat Jabar akan juga akan membantu Kepolisian Daerah (Polda) untuk mensosialisasikan tentang kenaikan tarif pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada masyarakat. "Saat ini kami terus berupaya mensosialisasikan kebijakan baru ini diharapkan masyarakat wajib pajak tidak terkejut Kami sosialisasikan dengan kepolisian. Jadi samsat membantu, masyarakat dikasih tahu ada peraturan baru bahwa ada aturan baru yang mengatur tarif STNK," kata dia.
Menurut dia, kenaikan biaya pengesahan STNK sebetulnya bukan merupakan domain dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melainkan Pemerintah Pusat. "Jadi soal kenaikan STNK itu nantinya, masuk penerimaan negara bukan pajak, tidak masuk ke provinsi, " kata dia.
Tapi, kata Dadan, komponen biaya kenaikan STNK tersebut tetap masuk dalam cantuman STNK seperti biasa dan dipastikan kebijakan ini sudah disusun oleh pemerintah pusat sejak lama. "Akan tetapi memang kenaikan baru resmi dilakukan per tanggal 6 Januari 2017 nanti," kata dia.