REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejak penetapan calon kepala daerah beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu di enam kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2017 ini, telah memperingatkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon di daerahnya.
''Secara keseluruhan, ada 23 ASN yang sudah kami klarifikasi dan kami peringatkan. Sebagian kita berikan peringatan, sebagian lainnya kami keluarkan rekomendasi agar ASN bersangkutan diberi sanksi,'' jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, saat dihubungi dari Purwokerto, Selasa (3/1).
Mereka yang diduga terlibat dalam upaya pemenangan salah satu calon, antara lain dua orang ASN dari Kabupaten Cilacap yang terdiri dari seorang camat dan seorang kepala desa.
Terhadap pejabat camat bersangkutan, Panwaslu Cilacap telah melakukan klarifikasi. Namun karena pengeduan yang diterima Panwas sudah kadaluarsa, maka pihak Panwas hanya bisa memberikan teguran peringatan.
''Namun pada Kepala Desa Karang Kemiri Kecamatan Jeruklegi, kasusnya sempat disidangkan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Hasil sidang merekomendasikan agar yang Plt Bupati Cilacap memberikan sanksi pada yang bersangkutan,'' jelas Teguh.
Selain itu, kasus pelanggaran yang dilakukan ASN juga terjadi di Kabupaten Batang. Sebanyak delapan perangkat desa di Kecamatan Kandeman, juga dimintai klarifikasi petugas panwas dan mendapat peringatan. Termasuk juga pada seorang perangkat desa di Kecamatan Limpung yang telah melakukan kampanye melalui media sosial.
Di Kabupaten Jepara, kata Teguh, panwas setempat juga telah melakukan klarifikasi terhadap pejabat Kabag Umum dan Kabag Humas Setda setempat. ''Di Kabupaten Jepara, panwas juga meminta klarifikasi Plt Bupati Jepara dan pegawai Biro Bina Mental Provinsi Jawa Tengah,'' jelasnya.
Sedangkan di Kabupaten Brebes, Teguh menyebutkan, klarifikasi Panwas dilakukan terhadap pejabat Camat Bulakamba, Camat Jatibarang, Kasubag Hukum dan Organisasi dan Kepala Dinas Sosnakertrans Pemka setempat. ''Dalam rapat Gakkumdu, Panwas memunta agar diberikan terguran terhadap Pembina Kepegawaian Pemda setempat,'' katanya.
Selanjutnya di Kabupaten Banjarnegara, Panwas setempat juga telah meminta klarifikasi terhadap pejabat Kepala Desa di Kecamatan Pagentan dan Kecamatan Bawang, serta Kepala MAN di Kecamatan Banjarnegara. ''Selain itu di Kabupaten Pati, Panwas juga meminta klarifikasi dan memperingatkan Kepala SMP Negeri 7 Pati,'' jelasnya.
Terkait dengan telah dilakukannya klarifikasi terhadap ASN yang diduga terlibat dalam proses kampanye, Teguh mengingatkan agar untuk selanjutnya tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam proses tersebut.
''Kami akan terus mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada hingga pelaksanaan pe mungutan suara Fabruari 2017 dilaksanakan. Bila masih kami temukan adanya ASN yang terlibat aktif dalam kampanye, kami bisa merekomendasikan agar ASN brsangkutan diberhentikan statusnya sebagai ASN,'' jelasnya.