Rabu 28 Dec 2016 13:00 WIB

Pengacara: Ahok tidak Dipenjara Saat Pencoblosan

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Pool/Bagus Indahono
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R Djemat yakin, kliennya tidak akan menjalani masa tahanan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta secara serentak pada 15 Februari 2017. "Saya jamin pada 15 Februari 2017 nanti Ahok tidak akan diputus bersalah dan masuk penjara," katanya di Jakarta, Rabu (28/12).

Humphrey menyebutkan pelaksanaan sidang Ahok akan berlangsung selama tiga bulan hingga empat bulan untuk agenda putusan. Dia mengimbau warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih untuk tetap mendukung dan mencoblos pasangan Ahok-Djarot saat pemilihan nanti. "Warga jangan ragu tetap memilih Ahok," ujarnya.

Pengacara senior itu juga memastikan Ahok akan tetap menjadi warga negara yang dapat menggunakan hak pilih dan mengikuti proses persidangan hingga selesai. Humphrey optimistis, pasangan Ahok-Djarot akan memenangi Pilkada DKI Jakarta dengan mengalahkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno."Insya Allah dengan satu putaran Ahok menang pilkada maka Jakarta akan jauh lebih baik lagi," tutur Humphrey.

Sementara itu calon petahana Gubernur DKI Ahok menuturkan perjuangan untuk memenangi pilkada masih panjang namun putusan (sidang) ini membutuhkan waktu lama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement