Selasa 21 Mar 2017 13:34 WIB

Saksi Ahli Bahasa Sebut Kalimat Ahok Berdasarkan Fakta

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia yang didatangkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rahayu Surtiati, menjelaskan apa yang dikatakan terdakwa tentang membohongi dengan Surah Al-Maidah merupakan berdasarkan fakta.

"Itu hanya bagian dari cerita pengalaman dia (Ahok), itu (kalimat dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51) juga berdasarkan fakta bahwa itu pernah terjadi," ujarnya saat ditemui selepas menjadi saksi di Kementerian Pertanian, Selasa (23/3).

Rahayu menjelaskan, jika wacana keseluruhan dilihat, maka inti dari pembicaraan Ahok adalah tentang proyek budidaya ikan. "Dilihat intinya mengenai proyek budidaya ikan," ujarnya.

Rahayu mempertegas Ahok tidak memiliki maksud untuk memberikan statemnt penodaan atau penghinaan terhadap kitab suci Alquran. "Dia tidak ada maksud untuk mau menodai atau menjelekkan," kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement