REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara, Jumat (23/12). Hal ini dikatakan Presiden untuk menanggapi sejumlah kasus tenaga kerja asing legal yang masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa.
"Kementerian Luar Negeri sudah melihat hal-hal seperti itu. Pasti dievaluasi mana yang membahayakan, mana yang tidak produktif, mana yang harus ditutup, atau mana yang harus diberikan yang baru untuk bebas visanya. Saya kira semua negara seperti itu," ucap Presiden di Karawang, Jawa Barat, seperti dituturkan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Indonesia saat ini memiliki kebijakan bebas visa bagi 169 negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Maret lalu.
Kebijakan untuk membebaskan visa bagi ratusan negara tersebut diambil Presiden Jokowi sebagai langkah terobosan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia.
Pemerintah menyebut kebijakan itu cukup efektif dalam memajukan sektor pariwisata di Tanah Air. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rekor tertinggi kunjungan wisatawan sepanjang sejarah pariwisata Indonesia terjadi sepanjang Juli 2016.
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada bulan tersebut mencapai 1,03 juta kunjungan. Pada 2015 di bulan yang sama, jumlah wisatawan asing yang berkunjung hanya 877.584 orang.