REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan bebas visa yang diterapkan Pemerintah Indonesia diduga memicu banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja secara ilegal, khususnya TKA asal Cina.
"Artinya, keberadaan TKA ilegal asal Tiongkok itu adalah fakta yang perlu diwaspadai dan ditangani oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada Republika.co.id, Selasa (20/12).
Indonesia, kata ia, adalah negara besar dengan wilayahnya yang luas. Adapun jumlah perusahaan di Indonesia bisa lebih dari 200 ribu. Karena itu sulit untuk mengawasi pekerja asing ilegal.
"Perkiraan kami, ada 200 ribu lebih perusahaan di Indonesia, tentu sulit untuk mengawasi TKA yang dipekerjakan di banyak perusahaan itu," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurut dia, dengan diberlakukannya bebas visa masuk untuk lebih dari 160 negara, kesulitan tersebut akan semakin terasa. Lalu lintas keluar masuk orang dari berbagai negara sulit diawasi. Apalagi, kata dia, koordinasi antara pihak imigrasi dan berbagai instansi lainnya diduga masih lemah.
Menurut Saleh, kebijakan bebas visa perlu dievaluasi. Kebijakan tersebut dinilainya jangan dulu diterapkan sampai pemerintah betul-betul siap melakukan pengawasan. Sistem pengawasan terpadu perlu disiapkan sebelum kebijakan bebas visa itu diberlakukan.
"Kami juga banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Kegelisahan masyarakat terkait fenomena ini semakin terasa. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujar Saleh.
Baca juga, JK tak Bantah Bebas Visa Disalahgunakan WNA.