REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau agar perusahaan dan mall di Indonesia tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut perayaan hari raya natal dan tahun baru 2017. Hal ini seiring dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016, tentang hukum menggunakan atribut non-muslim.
"Misalnya di perusahaan atau Mall tidak boleh memaksakan kehendak (paksa karyawannya), kita sampaikan dan semua itu sudah, semua Kapolres sudah mengumpulkan semuanya sudah kita rapatkan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (19/12).
Kendati demikian, Argo juga menegaskan bahwa jika ada Ormas yang melakukan sweeping terkait fatwa tersebut ke perusahaan atau Mall, pihaknya juga tidak akan segan-segan untuk menindaknya.
"Kita sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu (sweeping), kalau ada menemukan laporkan ke kepolisian, kepolisian yang akan melakukan tindakan," ucap Argo.
Argo menambahkan, pihaknya juga telah membuat strategi pengamanan terkait pengawalan fatwa tersebut. Hal ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai fatwa tersebut, sehingga sampai seluruhnya kepada masyarakat dan tidak terjadi kesalahpahaman.
"Setelah kita melihat ada Fatwa MUI ya, kita mengadakan rapat intinya rapat dengan beberapa elemen masyarakat dan beberapa dengan Kapolres semua. Intinya bahwa kita harus melihat dengan fatwa itu, dan memberikan informasi kepada masyarakat," jelas dia.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pelarangan penggunaan atribut natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Ketua Umum MUI Makruf Amin mengungkapkan alasan di balik lahirnya fatwa tersebut. "Ini karena adanya keluhan dari masyarakat, banyaknya mereka dipaksa," ujar Makruf.