REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah kontrakan yang ditempati oknum aparat keamanan di Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deliserdang yang menadah (meyimpan) honda curian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan adanya anggota melakukan penggerebekan rumah yang diduga menyimpan kendaraan hasil kejahatan.
Saat petugas datang, menurut dia, penadah barang hasil curian tersebut sudah kabur.
"Dari rumah sewa tersebut, aparat keamanan hanya menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian," kata Kompol Fahrizal.
Ia menyebutkan, untuk pengusutan lebih lanjut, tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat, Yamaha Mio GT dan Honda jenis sport dibawa ke Mapolrestabes Medan."Ya, kasus kejahatan tersebut, masih kita selidiki. Untuk terduga penadah masih dilakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, penggerebekan rumah terduga tindak kejahatan tersebut berlangsung Kamis (15/12) dinihari.
Hal ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, rumah kontrakan dihuni oknum petugas keamanan yang identitasnya belum diketahui, melakukan penyimpanan barang hasil kejahatan.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mendapatkan barang bukti tiga unit kendaraan sepeda motor yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Namun sayang, saat petugas tengah melakukan penyisiran di rumah berdinding keramik hijau itu, oknum aparat yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan keburu kabur dan tidak berhasil ditangkap.
Hal tersebut, dikarenakan penggerebekan yang dilaksanakan telah bocor terlebih dahulu.