REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil meringkus penjual kendaraan bodong dengan modus mobil leasing Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Pelaku adalah SG (43) yang ternyata merupakan salah satu oknum ormas di Majalengka, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan operasi gabungan Ditreskrimum dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penanggulangan kasus kendaraan bermotor. "Operasi gabungan dilaksanakan pada 29 November 2017 di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kami mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang menggunakan STNK palsu," kata Nico dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/12).
SG merupakan tersangka yang berperan sebagai perantara pemalsuan, ia ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian polisi juga meringkus tersangka lainnya yakni SA (52), THS (49), BW (33), IS (56) dan AT (44). BW, IS, dan IT memiliki peran yang sama dengan SG, sementara SA dan THS berperan sebagai penadah.
Dari penangkapan itu, diketahui pengemudi mobil Avanza mengaku dititipi oleh tersangka SA. SA kemudian ditangkap di Larangan, Kota Tangerang, 30 November 2017. "Tersangka SA ini mengaku sudah melakukan jual-beli kendaraan yang statusnya merupakan kendaraan leasing atau masih kredit yang menunggak sejak Mei-November 2017, yang diperoleh dari tersangka THS di Jawa Barat," sambung Nico.
Setelah menangkap SA, polisi kemudian menangkap tersangka THS di Cianjur, Jawa Barat. Polisi memeriksa pengemudi Toyota Avanza yang mereka amankan, dan mendapat keterangan bahwa mobil tersebut merupakan titipan dari SA, yang akhirnya diringkus oleh kepolisian.
SA menjelaskan, sejak Mei 2017 sampai November 2017, ia telah melakukan banyak transaksi kendaraan dengan berbagai jenis, dimana status kendaraannya merupakan kendaraan leasing (kredit) yang sudah menunggak yang diperoleh dari Jawa Barat. Modus penipuannya, SA menyampaikan kepada calon pembeli bahwa kendaraan itu dijual dengan harga normal dan dibayar dua tahap, dimana pada tahap pertama pembayarannya sekitar 50 hingga 60 persen, lalu menjanjikan bisa langsung balik nama kepada pembeli.
Kemudian untuk BPKB diberikan setelah tahap kedua lunas setelah empat hingga lima tahun berikutnya. Pada saat pembayaran tahap pertama ini, pembeli diberikan STNK asli. Selanjutnya, tersangka SA memesan STNK palsu untuk balik nama kepada tersangka SG dan BW dalam tempo sepekan.
Akhirnya, polisi menyita dua unit mobil yakni Toyota Avanza dan Agya, STNK palsu, BPKB palsu, serta sejumlah dokumen palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP.