Selasa 03 Oct 2017 07:05 WIB

Gelar Razia, Polres Cirebon Temukan Sepeda Motor Curian

 Para tersangka yang diperlihatkan saat rilis kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Para tersangka yang diperlihatkan saat rilis kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, menyita 125 kendaraan berupa roda dua dan empat berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan diduga merupakan hasil kejahatan.

"Selama seminggu melakukan razia kita menemukan kendaraan tanpa dokumen sebanyak 125 yang tanpa dilengkapi dokumen," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Senin.

Dari 125 kendaraan tersebut, kata Risto semua tidak memiliki dokumen yang resmi dan diduga merupakan kendaraan hasil dari kejahatan atau pencurian sepeda motor.

Risto mengatakan dengan adanya kendaraan tanpa dokumen tersebut membuat pihaknya melakukan pengecekan nomor mesin dan rangka di Samsat, hasilnya ada beberapa motor yang memang hasil pencurian.

"Kami kembangkan dan di cek ke Samsat, kemudian kita temukan nama dan kita hubungi pemilik dan para pemilik mengaku bahwa kendaraan itu hilang," tuturnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengatakan pihaknya mencoba melakukan pengungkapan kasus dengan sistem terbalik, maksudnya dengan melakukan razia kendaraan bermotor.

"Kalau kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi diduga merupakan hasil tindak kejahatan, nanti setelah itu kita akan kembangkan asal mula kendaraan yang digunakan," katanya.

"Dan saat ini pihaknya sudah berhasil mengamankan tiga penadah hasil kejahatan dan itu juga pengembangan dari kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi," tuturnya.

Reza berharap dengan dilakukannya razia kendaraan yang tidak memiliki dokumen bisa menekan angka kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor.

"Karena masyarakat nanti takut kalau membeli kendaraan yang tidak ada dokumen resminya," kata Reza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement