REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait kasus penghinaan penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani. Setidaknya ada delapan saksi yang rencananya akan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus Ahmad Dhani, Kamis (24/11) hari ini.
Di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Eggy Sudjana, Bachtiar Nasir, Amien Rais, dan Ahmad Dhani sendiri. Namun, sebagian saksi tersebut menyatakan bahwa surat panggilan penyidik yang diterimanya tidak jelas mengenai siapa orang yang menjadi terlapor.
"Yang paling penting adalah statusnya sebagai saksi tidak dijelaskan dalam panggilan perkara siapa yang menjadi tersangka (terlapor)," ujar kuasa hukum Munarman, M Kapitra Ampera saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Hal senada juga diasampaikan Habib Rizieq saat menjalani pemeriksaan kasus Ahok di Bareskrim Polri, Rabu (23/11) kemarin. Menurut Rizieq, dalam surat panggilan polisi tersebut tidak disebut siapa yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
"Iya, jadi saya betul dipanggil terkait Pasal 207 KUHP yaitu terkini penghinaan terhadap penguasa. Tapi siapa terlapornya di dalam surat tidak dijelaskan," ucap Rizieq.
Tidak hanya itu, aktivis perempuam Ratna Sarumpeat juga mengatakan, surat yang diterimanya terlihat berantakan. Ia pun menduga kasus tersebut seakan dipaksakan untuk menjerat pentolan Dewa 19 tersebut.
"Iya, tersangka (terlapor) tidak jelas, ya aku lihat ada nafsu besar ingin tersangkakan orang atau apa aku enggak tahu. Tapi berantakan saya enggak mau dipanggil dengan cara yang seperti itu, sementara kalau orang menduga ada kaitannya dengan kasus Dhani, tapi itu tidak tertulis di panggilan ke saya," kata Ratna saat dihubungi.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membantah bahwa surat pemanggilan yang dilayangkan tersebut tidak jelas. Menurut dia, bentuk surat tersebut tidak berbeda dengan bentuk surat panggilan yang ditetapkan Polri.
"Dasar panggilan ada, dasar laporan fisik juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa juga ada, dan itu panggilan sebagai saksi tentunya dikembangkan sebagai saksi adalah upaya penyidik membuat terang suatu pidana jadi apa yang dilihat apa yang diketahui didengar dirasakan saksi itu yang ditanyakan dan tidak ada hal signifikan, ini kan sebagai saksi saja," jelas Awi.