REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 18 pekerja asing asal Cina diamankan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (15/11). Para pekerja tersebut diamankan di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan mengatakan, para pekerja ini berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. Dari 18 orang yang diamankan, 15 di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Dari setiap perusahaan penyalur ada enam tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek PLTU ini," kata Toga, Selasa (15/11).
Toga mengatakan, 18 pekerja asing yang diamankan tersebut semuanya berasal dari Cina. Enam pekerja yang berasal dari PT Sinohydro Erection, yakni Liu Zhibin (63 tahun), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33).
Sementara enam orang lain yang berasal dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51). Lalu enam orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).
Para pekerja asing ini, lanjut Toga, umumnya dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi. "Dari hasil penyelidikan sementara, para pekerja asing ini sudah tinggal selama dua sampai tiga bulan lamanya di Langkat," ujar dia.
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang mengatakan, para pekerja ini rata-rata tidak dilengkapi dengan dokumen kerja di Indonesia. Pihaknya pun, kata Robin, telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Imigrasi dan Disnakertrans Sumut, dalam menangani mereka.
"Setelah mereka kami lakukan pemeriksaan kemudian kami serahkan ke pihak imigrasi, sebab yang punya wewenang kan mereka," ujar dia.
Atas perbuatannya, Robin menyebut, para pekerja asing tersebut dijerat Pasal 42 Ayat 1 dan atau Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.