Selasa 08 Nov 2016 15:41 WIB

Redaksi Bahasa dalam Kasus Ahok tak Perlu Dipersoalkan Lagi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah wartawan yang mengikuti pemeriksaan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Senin (7/11).
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sejumlah wartawan yang mengikuti pemeriksaan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Khairul Sakti Lubis menuturkan, persoalan redaksi bahasa dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebetulnya sudah tidak perlu dibahas lagi.

"Ada berapa poin yang ingin kami sampaikan. Pertama, persoalan redaksi saya kira sudah tidak menjadi persoalan lagi. Ini sudah menjadi diskusi yang sangat serius di berbagai kelompok. Apakah itu dari sisi bahasa dan sebagainya," tutur dia, di kantor Bareskrim Polri, sebelum dimulainya pemeriksaan, Selasa (8/11).

Khairul mengatakan, angkatan muda Muhammadiyah telah menyampaikan laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, pada 7 Oktober lalu. Pihaknya dipanggil kemudian oleh Bareskrim untuk dimintai keterangan.

"Kami dari angkatan muda Muhammadiyah juga berkomitmen untuk terus mengawal agar proses penegakan hukum ini dapat berjalan dengan adil," katanya.

Dalam pelaporannya itu, angkatan muda Muhammadiyah telah memberikan berbagai bukti berupa video utuh dalam hard copy CD. "Dalam video itu, ada kata 'membohongi pakai Al Maidah 51, macam-macam. Jadi, surat Al Maidah itu dipakai sebagai alat untuk membohongi. Jadi ini adalah kasus penistaan terhadap ayat Alquran," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement