REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Gelar perkara kasus penistaan agama terhadap Almaidah 51 akan dilakukan secara terbuka. Rencananya gelar perkara akan dilakukan pada minggu ketiga di bulan November 2016 ini.
"Pelaksaan gelar perkara hari ini belum ditentukan, waktu masih tentatif tetapi paling tidak minggu ketiga November," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Nusa Dua, Bali, Ahad (6/11).
Boy berujar alasan dilakukan gelar perkara secara terbuka karena kasus ini menjadi perhatian publik. Sehingga semua masyarakat ingin mengetahui bagaimana nasib kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat mantan bupati Belitung Timur ini.
"Semua ingin transparan oleh karena itu agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan, secara objektif, dan menghadirkan juga para ahli bisa menyampaikan pendapatnya ini artinya sesuatu yang bisa dilihat publik," papar Boy.
Dengan begitu lanjut dia maka bagaimana perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat. Padahal lanjut Boy, gelar perkara dilakukan secara terbuka adalah hal yang tidak lazim sebelumnya namun karena perintah Presiden maka Kapolri pun memerintahkan penyidik untuk menampilkan secara langsung.
Selain itu tambahnya, untuk menepis hal-hal yang bisa saja ada yang dicurigai masyarakat selama ini perihal penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.
"Kita ingin menepis, mengurangi atau mengeliminir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini. Jadi semua didasarkan pada keterangan para ahli yang kami berkeyakinan bahwa para ahli mempunyai dasar pengetahuan yang mumpuni dan juga argumentasi yang dapat kita lihat nanti untuk dapat merumuskan berkaitan dengan status hukum saudara Basuki," ungkap Boy.