Ahad 06 Nov 2016 17:35 WIB

Polri: Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka Sejak Awal

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Generasi Muda Jabar melakukan unjuk rasa terkait penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan halaman Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Jumat (28/10). (Republika/Mahmud Muhyidin)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah massa yang tergabung dalam Generasi Muda Jabar melakukan unjuk rasa terkait penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan halaman Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Jumat (28/10). (Republika/Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus penistaan agama secara terbuka. Dipastikan juga gelar perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka sejak awal sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Ya, akan terbuka dari awal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Nusa Dua, Bali, Ahad (6/11).

Boy melanjutkan dalam gelar perkara tersebut tidak hanya penyidik Bareskrim Polri. Melainkan turut hadir juga para saksi ahli dari penyidik, Kompolnas, tim Kejaksaan, dan anggota DPR RI yang akan berperan sebagai pengawas jalannya gelar perkara.

Sedangkan untuk Ahok sendiri lanjut Boy, bisa saja yang bersangkutan hadir atau diwakili oleh penasehat hukumnya. "Terlapor bisa saja langsung (hadir) atau diwakili oleh penasehat hukumnya," jelas Boy.

Untuk diketahui kasus ini muncul saat mantan bupati Belitung Timur mengucapkan kalimat yang diduga melecehkan Alquran surah Al Maidah 51. Ahok kemudian dilaporkan oleh berbagai kalangan atas dugaan penistaan agama tersebut.

Karena proses hukum yang terkesan berjalan lambat dan seolah ada yang ditutupi, masyarakat pun menuntut supaya Polri bergegas melakukan proses hukum itu. Sedangkan untuk menepis dugaan ada yang ditutupi-tutupi itu, selanjutkan atas intruksi Presiden RI, Kapolri akan melakukan gelar perkara secara terbuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement