Ahad 06 Nov 2016 16:58 WIB

PDIP: Polisi tak Harus Gelar Perkara Terbuka Tangani Kasus Ahok

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengapresiasi rencana Mabes Polri dalam melakukan gelar perkara secara terbuka kepada publik dalam kasus dugaan penghinaan ulama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurutnya, gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan yang diatur dalam KUHAP. Didalam melakukan penyidikan, kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti dalam membuat keterangan tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Masinton menjelaskan, tindakan penyidik kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan kepada Ahok, adalah wujud kehati-hatian penyidik dalam memproses ada tidaknya suatu dugaan atau indikasi tindak pidana seperti yang dilaporkan.

''Meskipun tidak ada keharusan bagi Kepolisian dalam melakukan gelar perkara secara terbuka kepada publik,'' kata Masinton, Ahad (6/11).

Ia menilai, semua pihak layak mengapresiasi rencana Mabes Polri menggelar kasus pelaporan terhadap Ahok secara terbuka kepada publik. Sehingga, kecurigaan sekelompok golongan yang selama ini menuduh Ahok dilindungi oleh kekuasaan dapat terbantahkan.

''Semua pihak harus menghomati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Proses hukum yang digelar secara terbuka ini tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement