REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah mendampingi proyek pengadaan e-KTP Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, kata Agus, LKPP sempat memberikan saran terkait proyek tersebut kepada Kemendagri.
Namun, kata Agus, saran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri, sebagai pelaksana proyek tersebut. "Saran LKPP tidak diikuti dan tidak ada saran yang dipatuhi," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Karena itu pula, LKPP yang saat itu dikepalai oleh dirinya, mundur dari pendampingan proyek tersebut. Dalam rekomendasinya, Agus menyebut LKPP memberi saran agar proses tender atau lelang proyek tersebut menggunakan e-procurement dan dipecah menjadi beberapa paket.
Paket tersebut di antaranya terdiri dari pembuat system sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC (komputer), paket camera, paket finger print identification, dan paket pembaca retina. Hal ini agar setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. "Juga integrator harus betul-betul perusahaan yang competen," kata Agus.
Pernyataan Agus tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai pemeriksaan penyidik KPK. Ia mengaku proyek pengadaan senilai Rp 6 triliun itu dari awal penganggaran, proses lelang tender, sampai disetujuinya pengadaan ini mendapat pendampingan dan meminta rekomendasi beberapa pihak.
Di antaranya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LKPP, dan juga meminta rekomendasi KPK dan penegak hukum lainnya. "Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," ujar Gamawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Kata Gamawan, hasil audit dan pendampingan dari BPKP tidak ditemukan ada masalah dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, sampai saat proyek ini disetujui untuk dikerjakan pun juga demikian, tidak ditemukan ada masalah.
Hal sama juga dari LKPP yang ketika itu dikepalai Agus Rahardjo. LKPP juga menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini, dari awal rencana sampai dengan pengerjaannya. "Waktu itu saya lapor ke KPK, saya presentasi, saya minta untuk mengawasi di sini. KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus Rahardjo kepalanya," ujar dia.
Adapun nama Gamawan ikut disebut terlibat dalam kasus ini dari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa paralel selama tiga hari berturut-turut terkait kasus ini, Nazaruddin kembali menyebut Gamawan Fauzi sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket e-KTP tersebut.
Bahkan, kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait pihak-pihak yang diduga terkait hal tersebut. "Yang pasti Mendagrinya (Gamawan) harus tersangka, KPK udah punya datanya semua, termasuk Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.