REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencurigai adanya motif politik di balik pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ujar Moeldoko dikutip dari siaran pers KSP, Selasa (5/12/2023).
Karena itu, Moeldoko mengimbau masyarakat agar melihat situasi saat ini secara bijak. “Saya imbau kepada masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas,” ujar Moeldoko.
Moeldoko justru mempertanyakan alasan kasus tersebut dipersoalkan kembali menjelang pencoblosan pemilu 2024. “Kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” ungkapnya.
Menurut Moeldoko, objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Setya Novanto sendiri sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi e-KTP.
"Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menyebut Presiden Jokowi di tahun 2017, meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP. Namun hal ini telah dibantah Presiden Joko Widodo, yang menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.