Selasa 05 Dec 2023 12:41 WIB

Firli Bungkam Seusai Diperiksa Dewas KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pemanggilan untuk menentukan nasib Firli.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK  (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, dia memilih bungkam soal proses pemeriksaannya tersebut.

Firli menjalani pemeriksaan sekitar dua jam sejak pukul 09.35 WIB. Saat keluar dari Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, ia hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih.

Sebelum memasuki ruangan Dewas KPK, dia juga tak banyak berkomentar. "Saya datang memenuhi panggilan Dewas. nanti saya sampaikan setelah itu," kata Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, pemanggilan hari ini untuk menentukan nasib Firli selanjutnya. Dewas KPK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan sebelum memutuskan perlu tidaknya dilakukan sidang etik.

"Kita lanjutkan pemeriksaan pendahuluan (terhadap Firli). Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP Dewas KPK itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," ujar Syamsuddin kepada wartawan di Gedung ACLC KPK.

Sebelumnya, Firli sudah diperiksa Dewas KPK terkait kasus tersebut, beberapa waktu lalu. Saat itu, pensiunan bintang tiga Polri tersebut mengeklaim telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan kepada Dewas KPK

"Ya seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z," kata Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement