Selasa 05 Dec 2023 16:14 WIB

Fraksi PKB Tegaskan Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Meski Setujui Draf RUU DKJ

PKS menjadi satu-satunya fraksi yang meneolak draf RUU DKJ.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Foto: Tangkapan layar
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, mereka memberikan catatan terkait pemilihan gubernur, wali kota yang harus melalui pemilihan umum (Pemilu).

Dalam Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ dijelaskan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Yakni, dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Baca Juga

"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme Pemilu," ujar juru bicara Fraksi PKB DPR Ibnu Multazam lewat keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Fraksi PKB memandang, RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Sebab, status Jakarta harus segera diatur dalam agar tak terjadi permasalahan hukum.

Ia juga sepakat jika Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional. Kendati demikian, Fraksi PKB tidak sepakat jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.

"Meskipun beralih fungsi menjadi pusat perekonomian nasional dengan menyediakan layanan jasa keuangan, dan pusat bisnis global, tapi dalam pandangan Fraksi PKB DKJ harus menjadi wilayah otonom yang menjamin hak-hak warganya secara demokratis," ujar Ibnu.

Jika hanya berstatus sebagai wilayah administratif, kewenangan memilih kepala daerah seperti gubernur bisa dilakukan oleh Presiden. Menurut dia, situasi ini rentan memicu konflik kepentingan, mengingat presiden merupakan figur politik yang punya agenda politik dan ekonomi tersendiri.

"Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme Pemilu," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

DPR menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Menyatakan delapan fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (5/12/2023).

"Satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement