REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak ditetapkannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penyusunannya selama ini dilakukan terburu-buru oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"FPKS berpandangan bahwa penyusunan RUU DKJ yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan, yang seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang IKN berpotensi menimbulkan banyak permasalahan," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Hermanto dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ, Senin (4/12/2023).
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Pasal 41 Ayat 2 dijelaskan, undang-undang terkait Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara harus selesai dua tahun setelah UU IKN diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka batas waktu penyelesaian RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut paling lama sampai tanggal 14 Februari 2024. Problematika waktu yang mendesak, apalagi dalam tahun politik tentu membahayakan bagi Jakarta dengan berbagai kompleksitas permasalahannya," ujar Hermanto.
Bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit akan mempertaruhkan substansi peraturan. Juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.
Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut. Proses pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seharusnya menjadi contoh proses yang terburu-buru dalam waktu yang singkat dan minim partisipasi publik.
"Beberapa RDPU kurang menghadirkan pihak-pihak yang pesimis terhadap kondisi Jakarta pasca pemindahan ibu kota negara," ujar Hermanto.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Demokrat setuju dengan draf penyusunan RUU DKJ. Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan catatan.
Satu menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyetujui draf penyusunan RUU DKJ untuk dibawa ke tahap berikutnya.
"Saya ingin menyatakan sekali lagi, apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?" tanya Supratman dijawab setuju anggota Baleg.