Jumat 21 Oct 2016 18:07 WIB

Jelang Penetapan Paslon, KPU: Kita Perlu Ekstra Antisipatif

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
 Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, menjelang penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2017 perlu ada antisipasi yang lebih dari biasanya. Sebab, ada kemungkinan di daerah tertentu timbul gejolak akibat bakal paslon yang gagal maju ke Pilkada 2017.

"Menjelang penetapan ini, momen yang saya kira kita perlu ekstra antisipatif karena di daerah tertentu mungkin ada paslon yang tak memenuhi syarat sehingga tidak ditetapkan sebagai paslon," kata dia di kantor KPU pusat, Jumat (21/10).

Kondisi demikian, lanjut Hadar, bisa menimbulkan kekecewaan yang jika itu dilakukan secara berlebihan atau tidak terkontrol maka bisa memicu konflik. Karena itu, tentu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu melakukan pengamanan.

"Bisa saja rasa kecewa itu berlebihan atau tidak terkontrol tapi kami ingatkan untuk antisipasi dan tentu perlu koordinasi dengan pihak keamanan," ujar dia.

Namun, Hadar berharap paslon yang gagal maju tersebut dapat menerima hasil penetapan dengan lapang dada. Kalaupun memang tidak terima, paslon yang tidak lolos penetapan itu bisa mengajukan persoalan tersebut untuk disengketakan.

"Ada salurannya, bisa disengketakan. Jadi manfaatkan saluran itu. KPU akan menghormati keputusan (untuk menyengketakan) itu," ujar dia.

Hadar menjelaskan, di Kabupaten Buleleng, Bali, saat ini salah satu paslon dari jalur perseorangan yang merasa dirugikan dalam proses verifikasi faktual perbaikan calon perseorangan yang digelar di tingkat desa. Hingga akhirnya, bakal paslon itu melakukan protes hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Padahal, sudah jelas, prosedur verifikasi faktual dilakukan di tingkat desa.

"Verifikasi faktual perbaikan calon perseorangan harus di tingkat desa, saat itu tidak bisa dihadirkan, nah mereka mencoba datang ke tingkat PPK, padahal prosedur tidak mengatakan demikian," kata dia.

Dalam kasus-kasus seperti itu, Hadar meminta kepada KPU di berbagai daerah untuk tetap mentaati prosedur yang ada dalam peraturan KPU. Pihak Panwaslu pun harus memastikan dan mengawasi prosedur yang dijalankan KPU adalah sudah benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement