Rabu 19 Oct 2016 06:59 WIB

Kota Tangerang Segera Bentuk Holding Company Perusahaan Daerah

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (tengah).
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan segera membentuk Holding Company perusahaan daerah. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Raperda Pembentukan Perseroan Kota Tangerang menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang pada Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Selasa (18/10).

DPRD Kota Tangerang yang diwakili oleh Panitia Khusus (Pansus) III menyatakan bahwa pembentukan Holding Company tersebut sangat sesuai dengan konsep desentralisasi sebagaimana amanat UU 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyiratkan bahwa pemerintah daerah harus dapat mengefektifkan dan mengefisiensi pengelolaan APBD dengan memaksimalkan potensi yang telah dimiliki oleh masing-masing daerah.

“Salah satu usaha pemerintah daerah untuk itu adalah melalui pembentukan dalam penyertaan modal sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, korporasi daerah atau yang disebut dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Juru Bicara Pansus III, M. Rijal, Selasa (18/10).

Lebih lanjut Rijal menjelaskan, perlunya dibentuk BUMD tersebut untuk dijadikan sebagai wadah dalam menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini menurut dia untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kota Tangerang.

Rijal meyakini perseroan yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip Good Corporate Governance. Selain itu juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat Kota Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement