REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas Polresta Depok menyita alat bukti baru saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan menggunakan kopi bercampur racun ikan (potasium) di Sukmajaya, Depok, Rabu (5/10). Dua gelas plastik dan ban mobil bekas disita dari lapangan tempat tersangka Anton Hadiyanto (35) untuk menghabisi kedua korbannya.
Tersangka Anton yang sempat ditembak karena berusaha kabur menjalani reka ulang di dua tempat, yakni di lapangan di Kampung Serap, Sukmajaya, dan kediamannya di Mekarjaya, Sukmajaya. Dua gelas plastik dan ban dibawa sebagai barang bukti dari lapangan setelah tersangka menunjukkan cara menghabisi korban.
"Dua gelas plastik itu dipakai tersangka memberi minum kopi yang sudah dicampur racun," ujar Kapolresta Depok, Kombes Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Rabu (5/10).
Harry mengatakan tersangka membuang sisa kopi beracun ke ban mobil bekas di lapangan itu. "Nah, di ban itu masih ada sisa kopi beracun yang dibuangnya," ujarnya.
Menurutnya di lapangan tersangka Anton memeragakan cara menarik emas batangan secara gaib. Ini membuat Shandy Eko Budianto (20) dan Ahmad Sanusi (29) tertarik. Namun, ketika Anton meminta mobil Avanza B 2963 TFT sebagai mahar, Sanusi menolak karena mobil itu sehari-hari dipakai untuk taksi online.
Penolakan itu membuat Anton menghabisi keduanya. Menggunakan gelas plastik itu, ia memberi kopi yang telah dicampur racun ikan/potasium. Dua orang itu meregang nyawa setelah menenggaknya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka menghabisi Shendy Eko Budianto (20) dan Ahmad Sanusi (29) dengan memberinya kopi yang telah dicampur racun ikan potasium. Dukun yang mengaku bisa menarik emas batangan secara gaib ini membuang mayatnya di dua tempat berbeda berjarak lima km di kali drainase di Limo, Depok, Sabtu (1/10) dini hari.
"Tersangka kemudian kabur ke Lampung dengan mengendarai mobil Avanza putih B 2963 TFT milik Sanusi yang biasa digunakan korban untuk taksi online. Ia ditangkap polisi dalam perjalanan ke Lampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.
Menurut Teguh, atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang perampasan barang berharga milik orang lain.