REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian Polda Metro Jaya hingga saat ini masih enggan menyebutkan apa saja barang bukti yang dimiliki terkait kasus kopi maut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal, hal tersebut lantaran barang bukti akan menjadi strategi mereka saat di pengadilan nanti.
"Kita akan diadu di pengadilan," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Karena itu, hingga saat ini, aparat kepolisian terus-menerus melakukan penguatan terhadap barang bukti. Baik dengan cara mendatangkan para saksi, saksi ahli, kembali menggali keterangan dari tersangka, maupun kembali menggeledah rumah tersangka.
Rumah tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala, kembali digeledah aparat kepolisian pada Rabu (3/2) kemarin. Menurut Iqbal, ada beberapa barang yang dibawa untuk kebutuhan penyidikan, tetapi dia enggan meyebutkan barang tersebut.
"Enggak bisa saya sebutkan apa karena kita akan beradu strategi. Maaf kepada masyarakat semua, kami tidak akan membuka semua teknis dan materi penyidikan," ujar Iqbal.
Perlu diketahui, berdasarkan pantauan Republika.co.id, Rabu (3/2) kemarin, beberpa orang saksi kembali menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ. Di antaranya, Guru Besar Universitas Indonesia Bidang Psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwono, Hani, Made Sendy Salihin, dan Arief Soemarko.
Jessica sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (29/1) usai gelar perkara oleh aparat kepolisian dan para ahli forensik dari Mabes Polri. Pagi harinya, aparat segera menjemput Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 7.45 WIB.