REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Petugas Kepolisian Daerah Lampung menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan di wilayah hukum Depok.
"Penangkapan dilakukan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Simpang Lapas Menggala setelah sebelumnya dilaporkan terduga tersangka telah melintasi Pelabuhan Merak pada pukul 2.00 dan tiba di Bakauheni pukul 4.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Prahoro Triwahyono, di Bandarlampung, Ahad (2/10).
Menurut dia, tersangka atas nama Anton Hardianto bersama seorang rekannya ditangkap anggota PJR Menggala setelah mendapatkan koordinasi lintas sektoral dari Polres Depok. Kronologi penangkapan, Prahoro mengatakan, setelah adanya atensi dari Kapolres Depok Metro Jaya Kombes Harry Kurniawan bahwa ada tersangka pembunuhan kabur ke Lampung.
"Petugas PJR Ditlantas Polda Lampung meneruskan untuk melakukan penghadangan dan penangkapan apabila diketahui kendaraan New avanza type E, warna putih nopol B 2963 TFT atas nama Lastri melintas," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, Dirlantas itu melanjutkan, kendaraan tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka pembunuhan. Kemudian, setelah didapatkan informasi lengkap dan diketahui kendaraan terkait melintasi wilayah hukum Polda Lampung, jajaran PJR sigap dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan tersebut di Simpang Lapas Menggala.
"Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan banyak KTP lain serta senjata tajam," kata dia. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilanjutkan ke wilayah hukum kejadian perkara. Mengenai tindakan hukum, Prahoro melanjutkan, apabila memang terbukti melakukan pembunuhan akan dijerat pasal 338 KUHP.