REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan, pelaku pembunuhan berinisial AA (20 tahun) yang membunuh mahasiswi KRA (20) di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pekan lalu, memiliki koleksi video porno dalam jumlah yang cukup banyak di dalam ponselnya.
"Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam telepon seluler (ponsel) pelaku," katanya saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Ketika ditanyakan soal kaitan banyaknya koleksi video dengan perbuatan pelaku, Wira menjelaskan, penyidik masih mendalaminya. "Untuk masalah terkait penemuan konten porno maupun video porno di hp-nya, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ucapnya.
Wira mengaku akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku itu. Dalam kasus itu terdapat tiga orang korban yaitu KRA (20) yang telah meninggal dunia, kemudian korban yang masih di bawah umur, dan NH (23) korban pemerkosaan pelaku.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AA yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (20) di Jalan Belacus, RT 04, RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024). Antara pelaku dan korban sudah saling kenal sejak empat bulan lalu.
"Awal kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial, namun belum pernah bertemu," kata Wira. Dia menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua pekan.
"Kemudian pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ajak korban untuk ngopi bareng dan diminta dijemput di rumahnya," katanya. Menurut Wira, dari situlah, pelaku memperkosa korban dan membunuhnya.
Polisi juga mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Wira.