Ahad 02 Oct 2016 05:30 WIB

Pengamat: Pelecehan Penyidik ke Jessica Harus Diusut Tuntas

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelaaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin menuai kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan Herry Heryawan. Menurut Muzakir ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, tetap salah. Apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik, Muzakir mengatakan hal itu melanggar etik.

"Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (1/10).

Muzakkir mengatakan tindakan tersebut tidaklah patut karena tidak menghargai orang yang tengah menjalani proses hukum. 

"Menurut saya tindakan AKBP Herry menlanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak menghargai orang yang sedang ditahan," ucapnya.

Ia menjelaskan tindakan yang harus dihindari penyidik dalam menjalankan tugasnya. Seperti mengajak calon tersangka pacaran agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

"Kedua kalau misalnya pacaran itu untuk mencari kan itu akan mendorong melakukan pengakuan yang tidak dilakukan ujungya itu kalau bahasa ilmiah, kalau ada kekerasan yang membuat pengakuan tidak boleh, tindakan halus yang menyentuh perasahaan yang membuat dia ngaku itu juga tidak boleh," jelasnya.

"Orang mengaku harus penuh kesadaran bukan karena emosi karena cinta, nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," tambah dia.

Karena itu, Muzakkir mendesak dugaan tindakan Herry diusut karena telah melanggar disiplin kepolisian. Ia menilai seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa.

"Karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," jelasnya lagi.

Sebelumnya Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.

"Kamu mau pacaran dengan yang satu agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget," begitu godaan AKBP Herry Herawan, seperti ditirukan Jessica pada sidang ke-26.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kelakar bernada godaan yang disampaikan Herry kepada Jessica, sekadar permainan psikologis yang lazim dalam sebuah penyelidikan maupun penyidikan.

"Itu kan permainan psikologis. Sama seperti kita ikut sidang kemarin, antara penasihat hukum, jaksa, itu kan bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim," ujar Tito menanggapi pengakuan Jessica beberapa hari lalu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement