Rabu 21 Sep 2016 06:45 WIB

KPK Imbau Para Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/ Wihdan
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pasangan bakal calon kepala daerah segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini untuk memudahkan pasangan calon untuk melakukan pendaftaran para calon ke Komisi PemilihanUmum (KPU) masing-masing daerah.

Diketahui, berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah diwajibkan melaporkan hartanya kepada KPK sebagai salah satu persyaratan pilkada. Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik.

“Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Ia pun menghimbau para calon dalam mendaftar LHKPN, memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari KPU. Untuk mempermudah proses pelaporan, lanjut Agus, KPK juga membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakal calon kepala paerah peserta pilkada serentak 2017, yakni sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.

Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan memverifikasinya. Beberapa hal akan diperhatikan. Hal itu mulai dari ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Nantinya, LHKPN bisa dilihat di situs KPK:http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/pantau-pemilihan-kepala-daerah-2017. Diketahui, Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 mendatang akan digelar serentak di 101 daerah, yakni dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Sehingga, ratusan calon kepala daerah pun bakal bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan di wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement