REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan harta kekayaan terbarunya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang disampaikan pada 2023 ini untuk tahun periodik 2022.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Jokowi, tercatat dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 82.396.583.376. Namun, laporan ini masih berstatus verifikasi dan KPK juga belum mempublikasi rincian harta yang dimiliki Jokowi.
Pada LHKPN periodik tahun 2021, Jokowi diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 71.471.446.189. Dengan demikian, dalam laporan kekayaan terbaru Jokowi terdapat kenaikan lebih dari Rp 10 miliar dibandingkan tahun lalu.
Adapun rincian kekayaan dalam LHKPN 2021, Jokowi tercatat memiliki puluhan tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan. Aset-aset ini bernilai Rp 59.445.696.000.
Kemudian, Jokowi mempunyai alat transportasi dan mesin berupa Suzuki Pick Up Tahun 1997; Isuzu Truck Tahun 2002; Mercedes Benz Tahun 2004; Mercedes Benz Tahun 1996; Isuzu Truck 2002; Nissan Grand Livina 2010; dan Nissan Juke 2012. Kemudian, dia juga punya satu motor, yakni Yamaha Vega 2001. Seluruh kendaraan memiliki nilai Rp 467 juta.
Selanjutnya, Jokowi mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 356.950.000; kas dan setara kas Rp 11.511.130.292; serta utang Rp 309.330.103.