REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 14.072 Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) belum menyetorkan laporan harta kekayaannya. Padahal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 sudah berakhir pada 31 Maret 2024.
"KPK merinci dari 14.072 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Juru KPK Ipi Maryati dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024).
KPK mencatatkan pada bidang eksekutif di pusat dan daerah, ada 9.111 yang melaporkan harta kekayaannya dari total 323.651 wajib lapor. Adapun di bidang legislatif ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor yang tidak melapor atau hanya sebanyak 79,77 persen melapor.
Kemudian ada 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang Yudikatif yang belum menyetorkan laporannya atau 99,05 persen telah melapor. Berikutnya, 740 dari 44.786 wajib lapor pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum melapor atau hanya ada 98,35 persen yang telah melaporkan LHKPN.
Sehingga dari total 406.844 penyelenggara negara atau wajib lapor periodik tahun 2023 secara nasional, KPK sudah memperoleh 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Dengan demikian, angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022 yaitu 97 persen.
Berdasarkan jumlah itu, terdapat 314.540 wajib laporan atau 97,18 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Atas dasar itulah, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN supaya tetap memenuhi kewajiban melapor.
"KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’," ujar Ipi.
Diketahui, pengisian LHKPN kini sudah dimudahkan dengan kehadiran e-LHKPN yang bisa diakses lewat laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi tersebut membuat para penyelenggara negara atau wajib lapor bisa melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap," ucap Ipi.
Di sisi lain, KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Tapi, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word. Kelengkapan yang dimaksud termasuk Lampiran 4 yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun. Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaikinya paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.