REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta para direksi dan komisaris segera mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Erick menilai sejumlah pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN mencoreng tingkat kepatuhan LHKPN BUMN yang sejatinya hampir menyentuh 100 persen.
"Saya sangat sesali karena walau pun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah," ujar Erick di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Erick mengaku telah meminta Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Hattari dan para deputi Kementerian BUMN untuk melakukan tindakan tegas kepada para direksi dan komisaris yang belum menyampaikan laporan LHKPN. E
"Karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan. Kalau menterinya aaja melapor, masa anak buahnya tidak melapor. Memang ada yang diumpetin?" tanya Erick.
Erick justru berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengingatkan para direksi dan komisaris BUMN untuk melaporkan LHKPN. Erick menyampaikan hal ini merupakan kerja sama yang baik dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN.
"Kita lagi cek (nama-namanya), justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma KPK yang ngecek jadi lebih mantap," kata Erick.